Murokkab ( مركب ) maknanya secara bahasa
adalah meletakan sesuatu diatas benda lain
Secara istilah :
مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ
“Ungkapan
(kalimat; Bahasa Indonesia) yang tersusun dari
minimal dua kalimat (suku kata)”
Ada tiga macam
murokkab :
1. Murokkab mazji ( مركب مزج ) :
Campuran.
Definisinya
جَعْلُ اسْمَيْنِ بِمَنْزَلَةِ
اسْمٍ وَاحِدٍ
“Menjadikan dua kalimat isim menjadi
laksana satu kalimat isim”
Contoh lafazh بَعْلَبَكَ yang merupakan campuran kata بَعْلٌ dan kata
بَكٌ
Contoh lain, مَعْدِيْكَرِبَ campuran/gabungan lafazh
مَعْدِيْ dan كَرِب
Lafazh حَضْرَمَوْت campuran/gabungan lafazh حَضَرَ dan مَوْتٌ
2. Murokkab Idhofi ( مركب إضافي ) : Idhofat
Definisinya
نِسْبَةٌ جُزْئِيَّةٌ
بَيْنَ الشَّيْئَيْنِ تُوْجِبُ لِثَانِيْهِمَا الْجَرَّ أَبَدًا
“Nisbat
(hubungan) yang sifatnya juz’iyyah diantara dua perkara (mudhof dan mudhof
ilaih) yang memastikan I’rob jar juz yang kedua (mudhof ilaih)”
Contoh : عَبْدُ اللهِ
3. Murokkab Isnadi ( مركب إسنادي ) : Menyandarkan
Definisinya
إِسْنَادُ شَيْئٍ إِلَى
شَيْئٍ آخَرَ لِأَجْلِ الْحُكْمِ
“Menyandarkan
suatu perkara (kalimat) pada perkara lain karena tujuan hukum”
Seperti
menyandarkan fa’il kepada fi’il, menyandarkan mubtada kepada Khobar,
menyandarkan jawab kepada syarat.”
Contoh :
قَالَ الرَّسُوْلُ ( فعل- فاعل )
وَسِيْقَ الّذِيْنَ
كَفَرُوا ( فعل- نائب الفاعل )
مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ
اللهِ ( مبتدأ-خبر )
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ
بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا ( شرط-جواب )
Mufid ( مفيد ) : Berfaidah/berguna, secara Bahasa; Apapun yang berguna baik berupa ilmu ataupun
harta.
Definisi secara
istilah
مَا أَفَادَ فَآئِدَةً
تَآمَّةً بِحَيْثُ يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
“Suatu
ungkapan yang berfaedah secara sempurna dengan standar bagus diamnya pembicara
dan yang mendengarkannya”.
Karena sudah sempurna,
si pembicara tidak perlu melakukan pengulangan dan pendengar tidak perlu menanyakan
maksud dan tujuan si pembicara. Makna mufid ini sudah terangkum dalam murokkab
isnadi.
Wadho’ ( وضع ), secara Bahasa artinya melahirkan, seperti
ungkapan وَضَعَتِ الْمَرْأَةُ
Definisi secara
istilah
جَعْلُ اللَّفْظِ دَلِيْلًا
عَلَى الْمَعْنَى
“Sebuah
lafazh memiliki makna”
Jadi jika ada lafazh
yang tak bermakna tidak bisa menjadi sebuah kalam
Sebahagian ulama ada
yang memaknai wadho’ ini dengan بِالْقَصْدِ yakni ungkapan
yang memang disengaja, maka ungkapan yang tak disengaja, seperti igauan orang
tidur, ucapan orang bengong atau bahkan dipaksa, tidak dianggap sebagai kalam
dan tidak memiliki dampak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar